Profil Anggota DPRD Palopo 2009-2014

Gambar Produk 1
Rp 138.000
Ukuran: 14 x 21 cm
Kertas Isi: ArtPaper Color
Jumlah: 200 hlm
Sampul: Kulit
Buku ini merupakan salah satu bagian penting dalam memotret sisi lain dari para legislator Kota Palopo periode 2009-2014 ini. Di tengah banyaknya sorotan terhadap para legislator mulai dari daerah hingga pusat, tentu tidak membuat kita secara totol harus berpikir negatif. Setiap individu tentu memiliki sisi negatif dan positif. Tentu bukan untuk menjustifikasi bahwa setiap orang boleh saja berbuat salah, sebab sebagai manusia tidak ada yang sempurna. Akan tetapi kita harus berusaha berada pada posisi netral dalam memandang bahwa setiap orang tentu memiliki sisi baik, mempunyai keinginan dan pemikiran yang berguna bagi orang lain.

Buku ini mencoba mengurai sebagian kecil pemikiran para legislator Kota Palopo tentang berbagai hal, utamanya dalam melihat proses pembangunan di Kota Palopo. Tentu saja buku ini tidak bisa merangkum bagitu banyak pemikiran mereka. Namun minimal buku ini diharapkan mampu mengungkap sisi lain dan mengurai percikan pemikiran para legislator Kota Palopo dalam melihat Kota Palopo di masa depan.

Tentu saja, sebagai sebuah profil, buku ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, berbagai masukan kami harapkan demi memperbaiki buku ini di masa mendatang.

Semoga bermanfaat. Selamat membaca!

PENERBIT

***

Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahir kan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.

Ide pemekaran bekas ibu kota Kedatuan Luwu ini terus bergulir dengan semakin menguatnya aspirasi masyarakat yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan dari berbagai unsur kelembagaan penguat yang terus mendesak untuk melakukan peningkatan status Kotif Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo. Beberapa pendukung tersebut, seperti Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM tanggal 9 Januari 2001 tentang Usul Peningkatan Status Kotif Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Kabupaten Luwu No. 55 tahun 2000 tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotif Palopo menjadi Kota Otonomi; Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 tentang Usul Pembentukan Kotif Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kotif Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, dan Organisasi Profesi. Bahkan desakan ini dibarengi dengan aksi beberapa elemen masyarakat yang memperjuangkan perubahan status Kotif Palopo menjadi Kota Palopo yang kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.

Akhirnya setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi wilayah dan letak geografis Kotip Palopo, maka pada tanggal 2 Juli 2002, Kota Palopo akhirnya berubah status menjadi sebuah Daerah Otonom, dengan bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri, berpisah dengan induknya Kabupaten Luwu.

Perubahan status ini ditandai dengan ditanda tanganinya prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Selatan. Dan perubahan status ini merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan pembangunan Kota Palopo.

Pada awal terbentuknya sebagai Daerah Otonom, Kota Palopo hanya memiliki empat wilayah kecamatan yang meliputi 19 kelurahan dan 9 desa. Namun seiring dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang dan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada tahun 2006, wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian dimekarkan menjadi 9 kecamatan dan 48 kelurahan.

Di DPRD Kota Palopo, untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan beberapa anggota DPRD yang memilih menjadi anggota DPRD Luwu, maka dibentuklah Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Palopo yang diketuai Prof. DR. Said Mahmud, L.c, M.A. Panitia ini berhasil memilih 10 nama yang akan mengisi kekosongan kursi yang jumlah keseluruhannya sebanyak 25 kursi.

Kota Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, M.Si, yang diberi amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker), untuk mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun. Ia kemudian dipilih seba-gai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008, yang sekaligus mencatatkan dirinya sebagai Walikota pertama di Kota Palopo. Bahkan Drs. H.P.A. Tenriadjeng, M.Si terpilih kembali untuk Periode 2008-2013 melalui pemilihan langsung. (diolah dari beberapa sumber)

ORDER VIA CHAT

Produk : Profil Anggota DPRD Palopo 2009-2014

Harga :

https://www.pustakasawerigading.com/2022/10/profil-anggota-dprd-palopo-2009-2014.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi